rss_feed

Desa Mantangai Hilir

Jalan Mantangai Hilir RT.004
Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah , Kode Pos 73553
Motto Desa : Menjadikan Desa Lebih Baik

081257079666 mail_outline info@mantangaihilir.desa.id

Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.
  • SUANDI

    Kepala Desa

  • ARMAN, S.Pd

    Sekretaris Desa

    Login Terakhir:
    11 Juli 2025 17:35:12
  • ZULFA DADANG, S.Kom

    Kaur Perencanaan

    Login Terakhir:
    13 April 2024 14:26:58
  • DEWI KAMALA

    Kaur Keuangan

  • AHMAD FAUZAN

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Login Terakhir:
    11 Januari 2025 12:40:18
  • MASWANDI

    Kasi Pemerintahan

  • GUSTINAWATI, S.Pd

    Kasi Kesejahteraan

  • LIDYA NARULITA, A.Md.Keb

    Kasi Pelayanan

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Mantangai Hilir ! dapatkan informasi dan berita terbaru ! Sejarah Desa Mantangai Hilir Sejarah Desa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

07 Januari 2025 11:08:35 42 Kali

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 mengutamakan mendukung :

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem;
  2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
  4. Dukungan program Ketahanan Pangan;
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;
  7. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal;
  8. Program sektor prioritas lainnya di Desa.

Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025.

Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa.

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

  1. Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
  2. Fokus penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan komponen pelaksanaan: a). Adaptasi Dampak Perubahan Iklim; b). Mitigasi Perubahan Iklim; dan c). pengembangan Desa ramah lingkungan.
  3. Fokus penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui: a). promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa; b). promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC; c). promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa; dan d). pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa.
  4. Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan program Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan aspek: a). ketersediaan pangan di Desa; b). keterjangkauan pangan di Desa; dan c). pemanfaatan pangan di Desa.
  5. Fokus penggunaan Dana Desa untuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e digunakan untuk pengembangan Desa wisata, Desa devisa, dan Desa argoekonomi, atau bentuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa lainnya sesuai karakteristik Desa.
  6. Fokus penggunaan Dana Desa untuk pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f digunakan untuk percepatan peningkatan kualitas layanan jaringan telekomunikasi Desa serta pengembangan Desa digital.
  7. Fokus penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g digunakan untuk peningkatan pendapatan masyarakat Desa dan pendayagunaan potensi sumber daya lokal Desa.
  8. Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas lainnya di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h meliputi bantuan permodalan kepada BUM Desa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.

Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 - Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

 

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


Ekspose APBDesa Tahun Anggaran 2024
  • date_range 18 April 2024 10:13:48
    place Lokasi : Aula Kecamatan Mantangai
    account_circle Koordinator : Arman

Musdes Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2024
  • date_range 23 Mei 2024 14:00:00
    place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
    account_circle Koordinator : Zulfa Dadang

Musdes Pembahasan RAPBDes Tahun Anggaran 2024
  • date_range 30 April 2024 10:17:03
    place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
    account_circle Koordinator : Zulfa Dadang

Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2024
  • date_range 22 Juni 2024 10:19:51
    place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
    account_circle Koordinator : Ahmad Fauzan

Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2025
  • date_range 10 September 2024 10:21:15
    place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
    account_circle Koordinator : Zulfa Dadang

Musrenbangdes Tahun 2024
  • date_range 15 Oktober 2024 10:23:23
    place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
    account_circle Koordinator : Zulfa Dadang

Musdessus Verifikasi dan Usulan Baru DTKS
  • date_range 22 Mei 2024 08:00:00
    place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
    account_circle Koordinator : Gustinawati

Musdessus BLT Desa Tahun Anggaran 2024
  • date_range 13 Maret 2024 10:26:54
    place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
    account_circle Koordinator : Gustinawati

Rembug Stunting dll
  • date_range 10 September 2024 10:28:16
    place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
    account_circle Koordinator : Lidya Narulita

Musdes Pembentukan Pengurus BUM Desa
  • date_range 24 Mei 2024 09:00:00
    place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
    account_circle Koordinator : Gustinawati

Penetapan APB Desa Mantangai Hilir Tahun Anggaran 2024
  • date_range 15 Mei 2024 14:30:00
    place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
    account_circle Koordinator : Zulfa Dadang

Evaluasi Konvergensi Stunting TA. 2024
  • date_range 14 Januari 2025 08:00:00
    place Lokasi : Kantor Desa
    account_circle Koordinator : Lidya Narulita

Penetapan Status SDG's Desa 2024
  • date_range 27 Januari 2025 13:00:00
    place Lokasi : Kantor Desa
    account_circle Koordinator : Arman

Rapat Koordinasi Tanah Kas Desa (TKD) 2024
  • date_range 17 Januari 2025 13:00:00
    place Lokasi : Kantor Desa
    account_circle Koordinator : Arman

Evaluasi Program Ketahanan Pangan TA. 2024
  • date_range 23 Januari 2025 08:00:00
    place Lokasi : Kantor Desa
    account_circle Koordinator : Gustinawati

Evaluasi BLT Desa dan Bansos 2024
  • date_range 23 Januari 2025 13:00:00
    place Lokasi : Kantor Desa
    account_circle Koordinator : Gustinawati

Agenda Musdes Pembahasan, dan Penetapan RAPBDes TA. 2025
  • date_range 07 Maret 2025 13:00:00
    place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Mantangai Hilir
    account_circle Koordinator : Zulfa Dadang

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan Mantangai Hilir RT.004
Desa : Mantangai Hilir
Kecamatan : Mantangai
Kabupaten : Kapuas
Kodepos : 73553
Telepon :
No. HP : 081257079666
Email : info@mantangaihilir.desa.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 95
Kemarin : 238
Total Pengunjung : 52.490
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.88
Browser : Tidak ditemukan

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 12:00:00
Selasa
08:00:00 12:00:00
Rabu
08:00:00 12:00:00
Kamis
08:00:00 12:00:00
Jumat
08:00:00 11:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 948.949.469,00 | Rp. 1.871.927.469,00
50.69 %
Belanja Desa
Rp. 766.284.000,00 | Rp. 1.685.277.469,00
45.47 %
Pembiayaan Desa
Rp. -18.000.000,00 | Rp. -186.650.000,00
9.64 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 491.815.200,00 | Rp. 933.023.000,00
52.71 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 25.773.700,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 455.996.500,00 | Rp. 911.993.000,00
50 %
Bunga Bank
Rp. 1.137.769,00 | Rp. 1.137.769,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 387.589.800,00 | Rp. 841.097.469,00
46.08 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 257.254.200,00 | Rp. 562.480.000,00
45.74 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 36.040.000,00 | Rp. 110.900.000,00
32.5 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 17.000.000,00 | Rp. 34.000.000,00
50 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 68.400.000,00 | Rp. 136.800.000,00
50 %