Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
10 Orang |
Pindah |
0 Orang |
07 November 2023 12:02:23 111 Kali
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
Pasal 4
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar;
b. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pasal 5
(1) Rincian pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
b. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
d. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
(2) Rincian pembangunan sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;
b. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;
c.pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik;
d. pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
e. pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
f. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;
g. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
h. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
(3) Rincian pengembangan potensi ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
c. pengembangan Desa wisata.
(4) Rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas rincian:
a. pemanfaatan energi terbarukan;
b. pengelolaan lingkungan Desa; dan
c. pelestarian sumber daya alam Desa.
Pasal 6
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
b. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
c. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa;
d. pengembangan seni budaya lokal; dan
e. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Pasal 7
(1) Rincian penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
b. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
c. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan
d. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
(2) Rincian penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan
pendataan perkembangan desa;
b. penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani;
c. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan
e. penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk
mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.
(3) Rincian pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa;
b. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik
Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
c. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik
Desa/badan usaha milik Desa bersama.
(4) Rincian pengembangan seni budaya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa.
(5) Rincian penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:
a. penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan
b. penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
BLT Desa Triwulan III disalurkan di Desa Mantangai Hilir TA. 2025 berjalan lancar
date_range 24 Juli 2025 favorite 45 Kali
Pemerintah Desa Mantangai Hilir Salurkan BLT Desa Triwulan II TA. 2025
date_range 04 Juni 2025 favorite 53 Kali
Pemerintahan Desa Mantangai Hilir Gelar Musdes Kopdes Merah Putih
date_range 22 Mei 2025 favorite 34 Kali
Pemerintah Desa Mantangai Hilir Salurkan BLT Desa kepada 38 KPM
date_range 27 Maret 2025 favorite 73 Kali
Pemerintahan Desa tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025
date_range 13 Maret 2025 favorite 37 Kali
Musdes Pembahasan dan Penetapan RAPBDes TA. 2025
date_range 07 Maret 2025 favorite 44 Kali
Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan di Gedung Serbaguna Mantangai Hilir
date_range 10 Februari 2025 favorite 124 Kali
Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2024
date_range 13 Maret 2024 favorite 490 Kali
Kriteria Penerima BLT-DD Tahun 2024
date_range 08 Februari 2024 favorite 195 Kali
BPBD Kapuas Salurkan Bantuan Keluarga Dampak Kebakaran Lapak Pasar
date_range 02 Februari 2024 favorite 157 Kali
PMK 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2024
date_range 10 Januari 2024 favorite 148 Kali
Bantuan Pangan CBP (Cadangan Beras Pemerintah) Tahun 2024
date_range 01 Februari 2024 favorite 133 Kali
Musdes Pembahasan RAPBDes TA. 2024
date_range 30 April 2024 favorite 128 Kali
Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan di Gedung Serbaguna Mantangai Hilir
date_range 10 Februari 2025 favorite 124 Kali
Rapat Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa
date_range 27 September 2023 favorite 105 Kali
Juknis Penyaluran dan Pengajuan ADD Tahun 2023
date_range 14 Februari 2023 favorite 106 Kali
Juknis Penggunaan dan Pagu ADD Tahun 2023
date_range 14 Februari 2023 favorite 108 Kali
Kriteria Penerima BLT-DD Tahun 2024
date_range 08 Februari 2024 favorite 195 Kali
Permendes No. 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
date_range 07 November 2023 favorite 111 Kali
Musdes Pembahasan RAPBDes TA. 2024
date_range 30 April 2024 favorite 128 Kali
Musdessus BLT Desa Tahun 2023
date_range 19 Februari 2023 favorite 118 Kali
date_range 18 April 2024 10:13:48
place Lokasi : Aula Kecamatan Mantangai
account_circle Koordinator : Arman
date_range 23 Mei 2024 14:00:00
place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
account_circle Koordinator : Zulfa Dadang
date_range 30 April 2024 10:17:03
place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
account_circle Koordinator : Zulfa Dadang
date_range 22 Juni 2024 10:19:51
place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
account_circle Koordinator : Ahmad Fauzan
date_range 10 September 2024 10:21:15
place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
account_circle Koordinator : Zulfa Dadang
date_range 15 Oktober 2024 10:23:23
place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
account_circle Koordinator : Zulfa Dadang
date_range 22 Mei 2024 08:00:00
place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
account_circle Koordinator : Gustinawati
date_range 13 Maret 2024 10:26:54
place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
account_circle Koordinator : Gustinawati
date_range 10 September 2024 10:28:16
place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
account_circle Koordinator : Lidya Narulita
date_range 24 Mei 2024 09:00:00
place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
account_circle Koordinator : Gustinawati
date_range 15 Mei 2024 14:30:00
place Lokasi : Kantor Desa Mantangai Hilir
account_circle Koordinator : Zulfa Dadang
date_range 14 Januari 2025 08:00:00
place Lokasi : Kantor Desa
account_circle Koordinator : Lidya Narulita
date_range 27 Januari 2025 13:00:00
place Lokasi : Kantor Desa
account_circle Koordinator : Arman
date_range 17 Januari 2025 13:00:00
place Lokasi : Kantor Desa
account_circle Koordinator : Arman
date_range 23 Januari 2025 08:00:00
place Lokasi : Kantor Desa
account_circle Koordinator : Gustinawati
date_range 23 Januari 2025 13:00:00
place Lokasi : Kantor Desa
account_circle Koordinator : Gustinawati
date_range 07 Maret 2025 13:00:00
place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Mantangai Hilir
account_circle Koordinator : Zulfa Dadang
Hari ini | : | 71 |
Kemarin | : | 8 |
Total Pengunjung | : | 58.086 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.124 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
08:00:00 | 12:00:00 |
Selasa |
08:00:00 | 12:00:00 |
Rabu |
08:00:00 | 12:00:00 |
Kamis |
08:00:00 | 12:00:00 |
Jumat |
08:00:00 | 11:00:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran